MARAKNYA PEMERKOSAAN ANAK – ANAK DI BAWAH UMUR

1013300shutterstock-146428322780x390

Tidak banyak di beberapa televisi saat ini menyiarkan beberapa kasus pemerkosaan yang harus dialami oleh beberapa anak di bawah umur. Sungguh menyedihkan dan miris saat mendengar dan menyaksikkan berita tersebut di televisi. Betapa kejam orang yang melakukan hal tesebut. Anak – anak yang harusnya dapat bermain dengan teman – temannya dan bersenang – senang kini mereka harus mengalami hal yang tidak manuasiawi dari orang yang hanya mementingkan nafsu nya saja dan mengingat umur mereka sangatlah dini. Dan ditambah lagi sehabis melakukan hal tersebut korban langsung dibuat tak bernyawa.  Beberapa wilayah di Indonesia terjadi peristiwa tersebut. Hal tersebut merupakan pelanggaran  UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut saya hukuman tersebut belum membuat para pelaku menjadi jera karena mereka bisa saja melakukan hal tersebut setelah lepas dar penjara. Semakin banyaknya peristiwa ini terjadi pemerintah mengeluarkan hukuman baru untuk para pelaku yaitu hukuman kebiri. Hukuman kebiri memang sangatlah berat tetapi menurut saya itu bisa menjadikan suatu hukuman yang mungkin pantas untuk para pelaku karena jika seseorang tidak mendapatka hukuman yang berat tidak akan menyerah atau tidak akan jera dan akan melakukannya lagi nanti. Melihat dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini jika dibiarkan dan tidak diberikan hukuman yang jera untuk para pelaku.

Untuk para orang tua hendaknya memberi tahukan dan memberikan himbauan ke anak – anak nya untuk dapat bergaul dengan orang yang seumuran atau sebaya dan jangan memeperbanyak berteman dengan orang dewasa terutama untuk anak perempuan. Orang tua pun harus terus memperhatikan anak – anaknya jangan sampai dibiarkan begitu saja karena peran orang tua sangat penting untuk bisa menanggulangi kejadian ini jika ingin tidak terjadi ke anak – anaknya.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2014/05/23/1937030/Perkosa.Anak.di.Bawah.Umur.Polisi.Diancam.Pasal.Berlapis


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *